MUI Pamekasan Keluarkan Fatwa Jelang Natal dan Tahun Baru


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan mengeluarkan beberapa tausiyah atau fatwa menjelang perayaan Hari Raya Natal 2018 dan Malam Pergantian Tahun Masehi alias Tahun Baru 2019.

Tausiyah atau fatwa tersebut ditanda tangani langsung oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Pamekasan, tertanggal Senin (10/12/2018). Meliputi tanda tangan Ketua Umum KH Ali Rohbini Abd Latif dan Sekretaris Umum Imam Santoso.

Dalam tausiyah tersebut, di antaranya meliputi larangan umat Islam merayakan natal dan malam pergantian tahun Masehi, meniup terompet, memakai topi sanbeneto, berpakaian ala Sinterklas, membakar kembang api atau petasan, membunyikan lonceng dan lainnya.

Selain itu, juga imbauan berupa larangan menggelar balapan liar dengan kendaraan bermotor, tari-tarian, body painting, membuka aurat dan berpakaian seronok, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, perzinahan dan perilaku asusila lainnya

Dari itu, orang tua juga berkewajiban untuk memberikan contoh yang baik, serta menasehati anak-anak mereka sekaligus mengawasi agar menghindari perbuatan yang disebut di atas. \"Benar, edaran itu sudah disampaikan kepada pemkab, termasuk instansi terkait,\" kata Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Pamekasan Aziz Azhari, Minggu (16/12/2018).

Tidak hanya itu, MUI Pamekasan juga mengimbau agar Pemkab Pamekasan dan instansi terkait agar mensosialisasikan tausiyah yang dikeluarkan. Di antaranya melarang pengusaha (industri dan pertokoan) memaksa karyawan memakai atribut Natal dan Tahun Baru 2019.

Bahkan dalam fatwa tersebut, MUI juga meminta pihak berwenang agar menindak tegas semua penyakit masyarakat (pekat) dan berbagai jenis kemaksiatan di daerah berslogan Bumi Gerbang Salam, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : beritajatim.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MUI Pamekasan Keluarkan Fatwa Jelang Natal dan Tahun Baru"

Posting Komentar