Gak Usah Takut Beli Emas Digital, Kan Sudah Ada Aturan Main Bappebti
Pusat toko emas perhiasan di Cikini, Jakarta Pusat masih disesaki para pembeli. Maklum sentra belanja emas ini merupakan yang terbesar di Jakarta. Begitupun outlet Pegadaian maupun Butik Emas Antam sebagai penjual emas batangan, terus diminati pemburu logam mulia ini.
Sayangnya, perdagangan emas konvensional kini harus bersaing dengan penjualan emas digital (elektronik). Jika tidak mau tergerus teknologi dan berakhir gulung tikar, lapak jualan emas harus beralih ke daring (online).
Pembeli tidak perlu datang langsung ke outlet. Tinggal beli emas lewat ponsel, lakukan transaksi, bayar dengan ragam metode pembayaran yang disediakan, emas tinggal dicetak dan dikirim ke pelanggan.
Tahu dong sekarang sudah bisa beli emas di Tokopedia dan Bukalapak? Tapi e-commerce tersebut hanya bertindak selaku agen penjual atau pemasaran saja. Keduanya bekerja sama dengan Pegadaian dan Antam sebagai perusahaan yang menyelenggarakan perdagangan emas digital.
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu yang wajib mendaftarkan diri ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Dalam beleid aturan itu disebutkan, emas digital adalah emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital atau elektronik. Lahirnya Peraturan Bappebti No.4/2019 dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian pengusaha dalam merintis bisnis perdagangan fisik emas digital di bursa Indonesia.
Mau tahu lebih banyak seputar aturan main perdagangan emas digital di Tanah Air dari Bappebti, berikut penjelasannya.
Cegah investasi emas digital ilegal
Aturan di atas diterbitkan bukan tanpa alasan. Tujuannya untuk mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal. Sebab, masih saja ada pedagang emas digital nakal yang mencari mangsa. Begitu kena umpan, uang ludes, emas fisik tak pernah ada. Akhirnya masyarakat yang dirugikan.
Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti mengatakan, pengaturan perdagangan emas digital bertujuan mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Juga untuk menciptakan sarana investasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat,” tutur Tjahya dalam keterangan resmi yang diterima Cermati.com, baru-baru ini.
Aturan Main Dagang Emas Digital di RI
Aturan main dagang emas digital di RI oleh Bappebti
Dalam peraturan Bappebti No.4/2019, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik, antara lain:
1. Emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9%
2. Memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat
3. Satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram. Emas tersebut dapat disimpan di tempat penyimpanan yang dikelola oleh pengelola tempat penyimpanan emas yang memiliki persyaratan tertentu.
Menariknya transaksi emas digital dapat dilakukan berupa:
1. Jual atau beli
2. Beli suka-suka sampai gramasi yang ditetapkan, kemudian bisa dicetak untuk diambil
3. Cicilan tetap dengan penyerahan kemudian
4. Titip
5. Cetak, dan
6. Transaksi lain sesuai inovasi perkembangan dan kebutuhan dalam perdagangan emas digital.
Mau jadi pedagang emas digital yang mendapat izin Bappebti juga tidak sembarangan. Ada syarat yang ditetapkan, yakni:
Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT),
Memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp20 miliar saat diberikan persetujuan sebagai pedagang fisik emas digital hingga 8 Februari 2022. Serta sebesar Rp100 miliar paling lama tanggal 9 Februari 2022.
Memiliki sarana dan prasarana memadai untuk menjalankan kegiatan jual beli komoditas
Menjadi anggota bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka
Memiliki perjanjian kerja sama dan mendapat rekomendasi dari bursa berjangka
Punya rekening terpisah yang khusus digunakan untuk memfasilitasi perdagangan fisik emas digital
Wajib lebih dulu menyimpan emas di tempat penyimpanan yang dikelola Pengelola Tempat Penyimpanan
Emas hanya dapat diperjualbelikan oleh pedagang fisik emas bila telah menyimpan paling sedikit 20 ribu gram emas di Pengelola Tempat Penyimpanan, dan
Melengkapi dokumen yang dipersyaratkan lainnya.
Untuk melihat selengkapnya aturan Bappebti No.4/2019, klik disini
sumber : https://gayahidup.republika.co.id/berita/pydf218016000/gak-usah-takut-beli-emas-digital-kan-sudah-ada-aturan-main-bappebti
0 Response to "Gak Usah Takut Beli Emas Digital, Kan Sudah Ada Aturan Main Bappebti"
Posting Komentar